on . Hits: 29661

Mediator

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Ciri-ciri penting dari mediator adalah :

- Netral
- Membantu para pihak
- Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.

DAFTAR MEDIATOR HAKIM PADA PENGADILAN AGAMA KUNINGAN

Berikut ini daftar Mediator Pengadilan Agama Kuningan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kuningan Nomor : W10-A14/1365/HK.05/III/2023 : 

NO

NAMA/NIP

JABATAN

Foto

1 Dr. Muhammad Fauzan, S.H.I, M.A Wakil Ketua Pak Fauzan
2  Drs. H. Zulkifli, S.H.,M.H Hakim pak zul
3  Drs. Sartino, S.H.,M.H. Hakim pak sartino
4  Drs. Nono Rustono, S.H. Hakim pak nono
5  Drs. M.G.Zulzamar, S.H.,M.H. Hakim pak zulzamar
6  Drs. Yeyep Jaja Jakaria, S.H. Hakim pak yeyep
7  Drs. Nurdin Hakim pak nurdin

SK Mediator bisa dilhat disini

 

DAFTAR MEDIATOR NON HAKIM PADA PENGADILAN AGAMA KUNINGAN

Mediator Non Hakim

ryan

Ryan Ramadhan Suryana, S.E.
Sertifikat: IMN.21.40.534 - 12 Oktober 2021
Lembaga yang Mengeluarkan Sertifikat: Impartial Mediator Network

 

Syarief

Syarief Hidayat, S.H., M.M.
Sertifikat : 030/PUSLAT-APSI/I/2021 - 07 Januari 2021
Lembaga yang Mengeluarkan Sertifikat: Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia

JADWAL MEDIATOR NON HAKIM PADA PENGADILAN AGAMA KUNINGAN

Jadwal Mediator