logopa

on . Hits: 3245

BIAYA PERKARA PRODEO

Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kuningan. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

a. Biaya Pemanggilan para pihak

b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

c. Biaya Sita Jaminan

d. Biaya Pemeriksaan Setempat

e. Biaya Saksi/Saksi Ahli

f. Biaya Eksekusi

g. Biaya Meterai

h. Biaya Alat Tulis Kantor

i. Biaya Penggandaan/Photo copy

j. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi

k. Biaya pengiriman berkas.

    Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kuningan

Jl. Perjuangan No.63 Ancaran - Kuningan

Telp: 0232-871652
Fax: 0232-8883031

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

 

 

Copyright @ Tim IT Pengadilan Agama Kuningan 2022
acopta
acopta
acopta