logopa

on . Hits: 2774

Hak-Hak Pemohon Informasi

 

1. Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali :

    a.) Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi, dapat:

     · Menghambat proses penegakan hukum;

     · Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

     · Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;

     · Mengungkap kekayaan alam Indonesia;

     · Merugikan ketahanan ekonomi nasional;

     · Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

     · Mengungkap rahasia pribadi;

     · Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;

     · Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

    b.) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

2. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI / PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID). Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan Anda kurang lengkap.

3. Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

4. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :

1. Hak untuk memperoleh pelayanan informasi
2. Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan
3. Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan
4. Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi

Hak Memperoleh Pelayanan Informasi

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan Pemohon informasi berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :

1. Informasi yang harus diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi:
  1. Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
  2. Gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
  3. Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
  4. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
  5. Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.
  7. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
  8. Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;
  9. Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  10. Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
2. Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah:
  a. korupsi;
  b. terorisme;
  c. narkotika psikotropika;
  d. pencucian uang; atau
  e. perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.
3. Inforrnasi yang hams diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah:
  a. Peraturan Mahkamah Agung;
  b. Surat Edaran Mahkamah Agung;
  c. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
  d. laporan tahunan Mahkamah Agung;
  e rencana strategis Mahkamah Agung;
  f. pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.

Hak Mengetahui Standart dan Maklumat Pelayanan

Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat :

1. Dasar Hukum
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
3. Jangka Waktu
4. Biaya/ Tarif
5. Produk Pelayanan
6. Sarana dan Prasarana
7. Kompetensi Pelaksana
dan juga secara umum Pengadilan mnyediakan pelyanan sebagai berikut :
1. Pelayanan adminidtrasi persidangan
2. Pelayanan bantuan hukum
3. Pelayanan pengaduan
4. Pelayanan permohonan informasi

Hak Mengajukan Keberatan

Berdasarkan pasal 30 BAB VI SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :

1. Permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik
2. Tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6
3. Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya
4. Pengenaan biaya yang melebihi dari yang ditetapkan Ketua Pengadilan, atau
5. Informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini

Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Keberatan Informasi

Setiap Pemohon Informasi berhak mengetaui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. Berdasarkan pasal 37, 38, dan 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prosesnya sebagai berikut :

Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi

Pasal 37

  1. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

Pasal 38

  1. Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  2. Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Pasal 39

Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI

Dasar Hukum : 

1. SK KMA No. 2-144/KMA/SK/I/2022 download

2. BIAYA PELAYANAN INFORMASI PADA PENGADILAN AGAMA KUNINGAN

Biaya Layanan Informasi03 07 2023 025044 page 0001

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kuningan

Jl. Perjuangan No.63 Ancaran - Kuningan

Telp: 0232-871652
Fax: 0232-8883031

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

 

 

Copyright @ Tim IT Pengadilan Agama Kuningan 2022
acopta
acopta
acopta